a. Persyaratan Peserta Munas Anggota Korporasi:
- Setiap Anggota korporasi yang terdaftar/tercatat dalam Buku Daftar Anggota ASIOTI, tidak sedang kehilangan status keanggotaannya, dan telah melunasi kewajiban keanggotaannya sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
- Peserta Anggota Korporasi yang berhak hadir mewakili perusahaan sebagai peserta MUNAS adalah Pemilik Perusahaan/Direktur Utama/Direktur yang namanya tercantum sebagai Pemilik Perusahaan/Direktur Utama/Direktur pada Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Terbaru Perusahaan;
- Apabila Pemilik Perusahaan/Direktur Utama/Direktur sebagaimana yang dimaksud pada poin ii di atas tidak dapat hadir pada MUNAS, maka Pemilik Perusahaan/Direktur Utama/Direktur dapat menunjuk wakilnya dengan mengeluarkan Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, bermaterai secukupnya serta dibubuhi stempel perusahaan;
- Setiap Anggota Korporasi memiliki 3 (tiga) hak suara
b. Persyaratan Peserta Munas Anggota Perseorangan
- Setiap Anggota Perseorangan yang terdaftar/tercatat dalam Buku Daftar Anggota ASIOTI, tidak sedang kehilangan status keanggotaannya, dan telah melunasi kewajiban keanggotaannya sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
- Apabila Anggota Perseorangan tidak dapat hadir dalam MUNAS, maka kehadiran dan hak suaranya dapat dikuasakan kepada 1 (satu) Anggota Perseorangan lain yang hadir dengan memberikan surat kuasa sebelum tanggal pelaksanaan MUNAS;
- 1 (satu) Anggota Perseorangan hanya dapat menerima kuasa sebagaimana disebutkan dalam huruf d adalah sebanyak 2 (dua) Kuasa dari Anggota Perseorangan lainnya (proxy);
- Setiap Anggota Perseorangan memiliki 1 (satu) hak suara.