BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
- Musyawarah Nasional II Asosiasi Internet Indonesia tahun 2021, yang selanjutnya disebut MUNAS adalah bentuk forum pertemuan dan merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tubuh ASIOTI.
- MUNAS diselenggarakan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
- MUNAS dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 17 Desember 2021 yang diselenggarakan di Indonesia.
- Lokasi MUNAS dilaksanakan secara hybrid secara offline dari Auditorium Gedung Elnusa dan secara online melalui Zoom Meeting Room.
- Jadwal dan Agenda MUNAS sebagaimana terlampir dalam Tata Tertib ini.
BAB II TEMA DAN TUGAS MUNAS
Bagian Kesatu
TEMA MUNAS ASIOTI 2021
PASAL 2
Tema MUNAS II ASIOTI 2021 adalah:
”Meningkatkan Peran ASIOTI Dalam Kebangkitan Ekonomi Digital Indonesia”
Bagian Kedua
TUGAS MUNAS
PASAL 3
- Memberikan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pengawasan, pelaksanaan kerja, keuangan, dan perbendaharaan dari Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus ASIOTI periode 2019-2021 selama masa kepengurusannya;
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengawas dan Ketua Umum ASIOTI periode 2022-2024;
- Mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya yang dipandang perlu oleh Musyawarah Nasional dan belum tercakup dalam ayat (1) dan (2) tersebut di atas.
BAB III PESERTA DAN PENINJAU
PASAL 4
- Peserta MUNAS adalah:
a. Anggota Korporasi
b. Anggota Perseorangan
c. Peninjau/Undangan - Syarat Anggota peserta MUNAS:
a. Korporasi:i) Setiap Anggota korporasi yang terdaftar/tercatat dalam Buku Daftar Anggota ASIOTI, tidak sedang kehilangan status keanggotaannya, dan telah melunasi kewajiban keanggotaannya sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
ii) Peserta Anggota Korporasi yang berhak hadir mewakili perusahaan sebagai peserta MUNAS adalah Pemilik Perusahaan/Direktur Utama/Direktur yang namanya tercantum sebagai Pemilik Perusahaan/Direktur Utama/Direktur pada Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Terbaru Perusahaan;
iii) Apabila Pemilik Perusahaan/Direktur Utama/Direktur sebagaimana yang dimaksud pada poin ii di atas tidak dapat hadir pada MUNAS, maka Pemilik Perusahaan/Direktur Utama/Direktur dapat menunjuk wakilnya dengan mengeluarkan Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, bermaterai secukupnya serta dibubuhi stempel perusahaan;
iv) Setiap Anggota Korporasi memiliki 3 (tiga) hak suara
b. Perseorangani) Setiap Anggota Perseorangan yang terdaftar/tercatat dalam Buku Daftar Anggota ASIOTI, tidak sedang kehilangan status keanggotaannya, dan telah melunasi kewajiban keanggotaannya sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
ii) Apabila Anggota Perseorangan tidak dapat hadir dalam MUNAS, maka kehadiran dan hak suaranya dapat dikuasakan kepada 1 (satu) Anggota Perseorangan lain yang hadir dengan memberikan surat kuasa sebelum tanggal pelaksanaan MUNAS;
iii) 1 (satu) Anggota Perseorangan hanya dapat menerima kuasa sebagaimana disebutkan dalam huruf d adalah sebanyak 2 (dua) Kuasa dari Anggota Perseorangan lainnya (proxy);
iv) Setiap Anggota Perseorangan memiliki 1 (satu) hak suara.
c. Peninjau/Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c adalah:
i) Pejabat Pemerintah, Legislatif, dan Yudikatif;
ii) Pejabat di Lingkungan BUMN, Asosiasi, Lembaga Profesi, Organisasi Masyarakat Madani di Bidang Telematika (Teknologi Informasi dan Komunikasi);
iii) Pihak-pihak terkait lainnya yang diundang.
iv) Peninjau/Undangan tidak memiliki hak suara.
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
- Peserta MUNAS berhak untuk:
a. Mengikuti semua acara MUNAS;
b. Mengajukan Pertanyaan;
c. Menyampaikan Pendapat atau Usulan;
d. Memberikan Hak Suara sebagaimana diatur dalam Tata Tertib ini. - Setiap Peserta MUNAS diwajibkan untuk menjaga dengan baik jalannya Sidang serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Tata Tertib ini serta protokol kesehatan yang berlaku.
BAB V ALAT KELENGKAPAN
PASAL 6
Alat-alat kelengkapan MUNAS terdiri dari:
1. Penanggung Jawab
2. Pimpinan Sidang
3. Tim Perumus
Bagian Kesatu
PENANGGUNG JAWAB MUNAS
PASAL 7
Penanggung Jawab MUNAS adalah Ketua Umum ASIOTI tahun 2019-2021.
Bagian Kedua
PIMPINAN SIDANG
PASAL 8
- Pimpinan Sidang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Sidang dan 1 (satu) orang Sekretaris Sidang.
- Pimpinan Sidang dipilih dari dan oleh Peserta MUNAS.
- Sidang MUNAS dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Sidang.
- Calon Dewan Pengawas dan/atau calon Ketua Umum tidak dapat menjadi Pimpinan Sidang.
PASAL 9
Tugas dan wewenang Pimpinan Sidang adalah:
1. Memimpin Sidang dalam MUNAS.
2. Menjaga kelancaran serta ketertiban Sidang.
3. Mengambil Keputusan dalam Sidang.
4. Menyimpulkan keputusan Sidang.
Bagian Ketiga
TIM PERUMUS
PASAL 10
- Dalam rangka merumuskan hasil-hasil MUNAS maka dibentuk Tim Perumus.
- Tim Perumus dibentuk oleh Ketua dan Sekretaris yang terdiri dari sebanyak- banyak 5 (lima) orang.
- Tim Perumus dipimpin oleh Pimpinan Sidang.
- Tim Perumus melaporkan hasil perumusannya pada hasil Sidang.
BAB VI PANITIA MUNAS/PEMILIHAN
PASAL 11
- Panitia MUNAS/Pemilihan dipilih dan diangkat oleh Ketua umum dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
- Panitia MUNAS/Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Panitia, seorang Sekretaris panitia dan 5 (lima) orang anggota.
a. Ketua Panitia: Joegianto
b. Sekretaris: Fita Maulani
c. Anggota: Andri Yadi, Didi Setiadi, Hendra Sumiarsa, Riza Alaudin Syah, Lukman Rosyidi - Panitia MUNAS/Pemilihan bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Nasional
BAB VII TUGAS SIDANG
PASAL 12
- Mengesahkan dan menetapkan kuorum MUNAS;
- Mengesahkan dan menetapkan Tata Tertib MUNAS;
- Mengesahkan dan menetapkan Agenda MUNAS;
- Mendengarkan Penyampaian Laporan Pengawasan Dewan Pengawas dan Laporan PertanggungJawaban Dewan Pengurus ASIOTI Periode 2019-2021;
- Memberikan pandangan umum atas Laporan Pengawasan Dewan Pengawas dan Laporan Pertanggung-Jawaban Dewan Pengurus Periode 2019-2021 serta mensahkan Laporan Pertanggung-Jawaban Dewan Pengurus ASIOTI masa bakti 2019-2021;
- Mendemisionerkan Ketua Umum periode 2019-2021;
- Memilih serta menetapkan Dewan Pengawas dan Ketua Umum ASIOTI periode 2022-2024;
- Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu oleh MUNAS;
- Mengesahkan Hasil Sidang.
BAB VIII QUORUM, TATA-TERTIB SIDANG DAN KEPUTUSAN SIDANG
Bagian Kesatu
QUORUM
PASAL 13
- MUNAS dinyatakan memenuhi quorum dan dapat mengambil keputusan yang sah pada setiap Sidang, apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah yang semestinya hadir dan/atau yang diundang hadir ditambah 1 (satu).
- Perhitungan quorum dilakukan oleh Pimpinan Sidang dengan menghitung peserta yang tercantum dalam Berita Acara Peserta MUNAS.
- Pimpinan Sidang membuka MUNAS setelah quorum terpenuhi.
- Apabila quorum MUNAS belum terpenuhi, maka:
a. Pimpinan Sidang menunda MUNAS tiap 15 (lima belas) menit dengan waktu penundaan paling lama 2 (dua) kali 15 menit (dua kali penundaan).
b. Bila sesudah dua kali penundaan quorum belum juga tercapai, MUNAS dapat terus diselenggarakan dan segala keputusan yang diambil adalah sah.
Bagian Kedua
TATA TERTIB SIDANG
PASAL 14
- Seluruh Peserta Sidang harus melakukan registrasi ulang di link yang telah ditentukan oleh Panitia MUNAS dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Pandangan, Pernyataan, Usulan dan Saran yang diajukan oleh Peserta Sidang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang mekanismenya akan diatur oleh Pimpinan Sidang.
- Peserta yang mengajukan Pandangan, Pertanyaan, Usulan dan Saran diwajibkan menyebutkan Nama Pribadi dan Nama Perusahaannya (Anggota Korporasi) dan Nama Pribadi untuk Anggota Perseorangan
- Pandangan, Pernyataan Usulan, dan Saran harus relevan dengan topik yang sedang dibicarakan dan untuk setiap Peserta waktunya diatur oleh Pimpinan Sidang.
- Guna menjaga kelancaran dan ketertiban Sidang maka interupsi hanya diperkenankan atas ijin Pimpinan Sidang.
- Pimpinan Sidang dapat memberikan peringatan dan sanksi kepada Peserta Sidang yang mengganggu ketertiban dan kelancaran Sidang.
Bagian Ketiga
KEPUTUSAN SIDANG
PASAL 15
- Keputusan Sidang harus diusahakan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Setiap Sidang dibuat risalah lengkap yang memuat hasil- hasil Sidang serta juga mencantumkan:
a. Tempat dan Acara Sidang;
b. Hari, Tanggal Sidang, dan Jam mulai dan Penutupan Sidang;
c. Keterangan Ketetapan dan Keputusan Sidang;
d. Ditandatangani oleh Pimpinan Sidang.
BAB IX TATA CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
PASAL 16
- Peserta yang berhak turut dalam pengambilan keputusan ialah Peserta, seperti dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Tata Tertib ini.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil melalui Tata Cara Pemungutan Suara.
- Pemungutan suara dinyatakan sah apabila disetujui sekurang- kurangnya oleh 1⁄2 (setengah) dari jumlah yang hadir ditambah 1 (satu) orang peserta yang memiliki hak suara.
- Pemungutan suara mengenai seseorang harus dilaksanakan secara tertutup kecuali jika keputusan dapat diambil secara aklamasi.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan Tata Tertib ini diputuskan oleh Sidang Paripurna. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan