ASIOTI usulkan frekuensi WiFi bisa untuk layanan IoT

Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) mengusulkan aturan mengenai ISM (Instrumentation Science and Medical) Band (Pita Frekuensi) 2,4 GHz dan 5,8 GHz untuk peruntukan layanan Internet of Things (IoT) agar ada kepastian hukum terhadap inovasi tersebut. “Dua frekuensi ini identik untuk WiFI. Kita usulkan ini dimasukkan dalam draft peraturan menteri persyaratan teknis alat dan atau perangkat telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA),” ungkap Ketua Umum ASIOTI Teguh Prasetya dalam surat resminya ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 7 Januari lalu. Dalam dokumen itu ASIOTI juga mendukung keputusan Kominfo menjadikan range frekuensi 920-923 MHz sebagai persyaratan utama layanan IoT.

Sedangkan untuk Power Maksimum Tx Power Gateway, diusulkan batasan maksimum ditingkatkan menjadi kurang dari 500 mW EIRP. ASIOTI juga menyarankan menghilangkan poin Frequenccy Hopping dan mengacu pada Duty Cycle dengan besaran untuk downlink kurang dari 10% dan uplink kurang dari 1%. Asal tahu saja, draft aturan ini bentuk dukungan Kominfo untuk  inovasi IoT yang menggunakan beberapa pilihan teknologi, salah satunya LPWA. Beberapa hal yang akan diatur dalam regulasi ini terkait persyaratan teknis perangkat bebrasis pita frekuensi non seluler dan seluler. Alat dan perangkat telekomunikasi LPWA wajib factory lock hanya pada pita frekuensi kerja yang diperbolehkan, dan factory lock wajib permanen atau tidak bisa dihilangkan.

Sebelumnya, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana menambahkan saat ini Peraturan Menteri untuk spektrum frekuensi dan standarisasi perangkat IoT tengah dirancang. Dijelaskannya, nanti dalam aturan itu akan diatur tentang frekuensi kategori berizin, Band 1 yakni di 2.100 MHz, Band 3 yaitu 1.800 MHz, Band 5 dengan 800 MHz, Band 8 dengan 900 MHz juga Band 31 di 450 MHz dan Band 40 di 2.300 MHz. Sementara itu, untuk kategori tak berizin terdapat 2,4 GHz, 5,8 GHz dan di rentang  919—925 MHz yang masih dalam kajian karena dikhawatirkan mengganggu operasi di jaringan seluler. “Untuk perangkat LPWA kami bagi dua, ada yang di-support jaringan seluler. Kalau untuk perangkat non-3GPP bisa menggunakan frekuensi yang tidak berizin,”ujarnya(id)