JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia, Teguh Prasetya mengungkapkan jika regulasi frekuensi dan perangkat merupakan langkah awal untuk mengembangkan bisnis Internet of Things (IoT) di Indonesia.
“Asosiasi IoT sendiri misi dan visi menumbuhkan IoT di Indonesia dan memfasilitasi orang-orang yang bergerak di bidang ini,” kata Teguh di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut Teguh juga mengungkapkan jika saat ini potensi bisnis Internet of Things (IoT) tidak akan tercapai tanpa adanya dukungan ekosistem yang kuat dengan melibatkan seluruh stakeholder.
”Kami berupaya untuk membentuk ekosistem IoT yang diharapkan tumbuh di setiap wilayah guna menjawab kebutuhan yang unik terkait dengan pemerintah daerah, lingkungan, korporasi dan industri,” ungkap Teguh.
Tak hanya itu, Teguh juga menambahkan jika besarnya potensi IoT di Indonesia sebesar 400 juta perangkat dengan nilai bisnis sebesar Rp444 triliun pada tahun 2022, harus segera diwujudkan sejalan dengan telah dikeluarkannya aturan PM no.1/2019 tentang Ijin Kelas dan Perdirjen NO.3/2019 Tentang LPWA (Low Power Wide Area Network).
Hal tersebut menurut Teguh dimulai dengan pengembangan SDM yang terampil di bidang Internet of Things dalam hal ini ASIOTI juga turut berperan aktif dalam pembuatan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) IoT yang ditargetkan rampung tahun ini.
Sumber : okezone.com